IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-27 Masa Sidang I Tahun 2024/2025 dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri di Balikpapan.

Kegiatan berlangsung di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, Senin (18/11/2024).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Balikpapan Ahmad Muzakkir, Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman dan Muhammad Taqwa.

Dalam sambutannya, Alwi Al Qadri menyampaikan, pada 1 Oktober 2024 lalu Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Balikpapan telah menyampaikan nota keuangan dalam rapat paripurna.

Dia menjelaskan, Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan tersebut merupakan rencana untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan kota Balikpapan.

“Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain, Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp3,58 triliun dengan komposisi, yakni pendapatan asli daerah sebesar Rp1,3 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp2,28 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp4 miliar,” terang Alwi.

Selain membahas Raperda APBD, juga dilakukan pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri kota Balikpapan Tahun 2024–2044.

Alwi menerangkan, Nota penjelasan terkait Raperda ini telah disampaikan pada 26 Juli 2024 lalu, yang mana disebutkan pada Nota tersebut bahwa Raperda ini merupakan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian.