
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna ke-10 masa sidang II tahun 2024/2025 yang berlangsung di Hotel Gran Senyiur, Jumat (2/5/2025).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Balikpapan membahas tiga agenda utama yakni Penetapan penarikan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025.
Kemudian, Penetapan Raperda diluar Propemperda TA 2025 untuk Rancangan Peraturan tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta penetapan perubahan Propemperda tahun 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung menjelaskan bahwa penarikan Raperda tersebut dilakukan karena telah terjadi perkembangan substansi maupun prosedural yang menyebabkan Raperda tersebut tidak lagi relevan untuk dibahas.
Ia menjelaskan, terdapat tiga Raperda yang ditarik, diantaranya Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyediaan dan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada kawasan perumahan, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Balikpapan 2025-2029.
Adapun penarikan pada Raperda PSU dikarenakan materi yang terkandung didalamnya telah tercakup dalam Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang disusun menggunakan metode Omnibus Law.
“Ini merupakan bentuk efisiensi dalam penyusunan regulasi dan bagian dari harmonisasi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Andi Arif Agung juga menyebutkan bahwa dua Raperda lainnya sudah terlebih dulu disahkan pada 5 November 2024, sebelum daftar Propemperda 2025 ditetapkan.
Karenanya, secara prosedural Raperda tersebut tidak lagi menjadi bagian dari Propemperda dan perlu dilakukan penarikan.
Ia juga menerangkan bahwa penarikan tiga Raperda ini merujuk pada ketentuan Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa penarikan Raperda harus mendapat persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah dalam forum rapat paripurna.
Sementara itu, terkait metode Omnibus Law, Andi Arif Agung menyampaikan bahwa metode tersebut merupakan ketentuan dalam penyusunan Perda, sebagaimana diperbolehkan dalam Pasal 64 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Melalui metode ini, beberapa ketentuan dari peraturan lama digabungkan dalam satu regulasi baru agar lebih menyeluruh dan tidak tumpang tindih.” Imbuhnya. (*)