
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman menyampaikan dukungannya terhadap langkah strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang berencana memperluas jangkauan layanan pembayaran pajak dan retribusi daerah hingga ke tingkat kecamatan.
Menurut Taufik, kebijakan ini merupakan langkah strategis yang sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat di kota Beriman.
Ia menilai, selama ini sebagian warga masih menghadapi kendala jarak dan waktu ketika harus datang langsung ke kantor Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) yang berlokasi di Jalan Sudirman untuk membayar pajak.
“Kita tahu selama ini warga harus ke kantor BPPDRD di kawasan Jalan Sudirman. Jadi, kalau layanan ini sudah tersedia di kecamatan, tentunya akan sangat membantu masyarakat,” kata Taufik saat dijumpai media, Rabu (22/10/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kebijakan desentralisasi layanan pajak ini tidak hanya mempermudah warga, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan para wajib pajak.
Hal ini, kata dia, tentu akan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Balikpapan.
Taufik juga mendorong agar Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) untuk menyiapkan sarana penunjang yang memadai, termasuk menghadirkan loket pembayaran langsung di kantor kecamatan.
“Sarana pendukungnya ini jika sudah siap pasti akan berjalan efektif dan memberikan dampak langsung pada peningkatan PAD,” imbuhnya.
Sinergi bersama Pemkot Balikpapan, BPPDRD, dan pihak kecamatan diharapkan dapat terus diperkuat agar program ini tidak hanya sebatas wacana, tetapi benar-benar terealisasi dan dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat di seluruh wilayah Balikpapan. (*)