
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan membahas sejumlah persoalan terkait rencana penataan ruang wilayah kota saat melakukan kunjungan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H Yusri menerangkan bahwa dalam kunjungan yang dilakukan, kategori kawasan berdasarkan tingkat kepadatan seperti R1, R2, R3, dan R4 menjadi pembahasan.
Diketahui, Kode klasifikasi R1 merupakan tingkat kepadatan kawasan perumahan yang sangat rendah, R2 kategori Kepadatan rendah, R3 Kepadatan sedang dan R4 Kepadatan Tinggi.
“Selain mengenai kepadatan kawasan, kami juga membahas terkait bagaimana pemanfaatan zona hijau di kota Balikpapan,” ujarnya kepada media, Senin (13/10/2025).
Menurut Yusri, zona hijau selama ini menjadi tantangan dalam pelaksanaan pembangunan.
Ia menyebut, banyak kawasan yang tidak dapat dikembangkan karena masih masuk dalam kategori zona hijau.
“Sekarang banyak zona-zona hijau itu menjadi PR kita, khususnya dalam melaksanakan pembangunan. Karena, tidak bisa tiba-tiba kita mau bangun di suatu kawasan jika ternyata itu masuk zona hijau, otomatis tidak bisa di bangun.
Itu menjadi pekerjaan rumah bagi kami dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) untuk mencari solusi,” kata Yusri.
Ia menambahkan, hal tersebut perlu segera diselesaikan, sehingga ke depan saat ada Investor ataupun rencana Pemerintah Kota untuk membangun di suatu kawasan tidak terganggu atau terhalang karena masuk dalam zona hijau.
“Ini yang kami kemarin pertanyakan di ATR BPN. Dan ternyata jawaban mereka adalah bahwa itu hanya kami sendiri yang bisa membuat dan merubahnya. Sementara, pusat hanya menyetujui,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusri menyampaikan bahwa DPRD Balikpapan turut mendorong agar DPPR menyusun peraturan wali kota (Perwali) sebagai dasar perubahan tata ruang, terutama di kawasan Balikpapan Selatan dan Balikpapan Utara.
Dua wilayah tersebut menjadi prioritas karena pertumbuhan penduduk dan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.
“Kemarin kami sudah minta DPPR segera menyiapkan perwali atau izin dari wali kota agar perubahan tata ruang bisa segera dilaksanakan.
Jadi mereka punya dua PR, kawasan Balikpapan Selatan dan kawasan Balikpapan Utara. Nanti yang lainnya menyusul karena ini juga menyangkut anggaran,” imbuhnya.
Dengan langkah tersebut, DPRD Balikpapan berharap tercipta kejelasan dan kepastian dalam penataan kawasan, baik yang diperuntukkan bagi permukiman penduduk, area perkantoran, maupun zona industri, sehingga pembangunan di Kota Balikpapan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. (*)