IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Menjelang Hari Raya Iduladha, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Balikpapan akan membentuk Tim Terpadu untuk melakukan pengawasan terhadap kesehatan hewan kurban.

Kepala DKP3 Balikpapan, Sri Wahjuningsih menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Dinas Peternakan Provinsi yang meminta agar pengawasan terhadap pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilakukan secara ketat, terutama dari sisi kesehatan hewan.

“Kami sudah menerima surat dari Dinas Peternakan Provinsi, intinya kami diminta untuk melakukan pengawalan terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dikaitkan dengan kesehatan hewannya,” ujar Yuyun sapaan akrab Sri Wahjuningsih saat dijumpai wartawan, Selasa (6/5/2025).

Ia menerangkan bahwa Tim Terpadu tersebut nantinya akan melakukan pengawasan baik di tingkat penjual maupun peternak.

Hal tersebut, kata Yuyun dilakukan karena peternak di Balikpapan secara khusus membudidayakan sapi dan kambing untuk dijual menjelang Hari Raya Kurban dan bukan di potong untuk memenuhi kebutuhan daging sehari-hari. Sehingga, pengawasan terhadap kesehatan hewan kurban dibutuhkan untuk menjamin keamanan pangan.

“Kami ingin menjamin bahwa keamanan pangan dari produk hewan ini benar-benar terjamin, baik dari sisi peternaknya hingga ke penjualnya,” jelasnya.

Selain membentuk tim pengawasan, DKP3 juga tengah memproses surat edaran dari Wali Kota yang secara khusus mengatur tentang penjaminan kesehatan hewan kurban selama pelaksanaan Iduladha, mulai dari pemeriksaan hingga proses pemotongan yang benar.

Yuyun menambahkan bahwa hingga saat ini jumlah pedagang hewan kurban yang terdata belum diketahui karena masih menunggu data dari masing-masing kelurahan.

“Kami masih menunggu data dari kelurahan, karena para pedagang harus terlebih dahulu mengurus izin di tingkat kelurahan,” tuturnya.

Sementara itu, terkait lokasi penjualan pihak DKP3 tidak akan melakukan intervensi terhadap lokasi-lokasi terlarang.

Menurut Yuyun, Penentuan lokasi diperbolehkan atau tidak merupakan kewenangan kelurahan. Sedangkan, DKP3 hanya fokus pada aspek kesehatan hewan.

“Jadi mengenai lokasi yang dilarang atau tidak itu ranahnya kelurahan. Kami hanya dari sisi kesehatan hewannya.

Kalau hewannya sehat dan layak untuk dijual, kita akan berikan surat keterangan sehat. Tapi kalau tidak layak, kita minta agar hewan tersebut tidak dijual.” Imbuhnya.

Penulis: Yandri Rinaldi