Kepala Disparpora Balikpapan, CI Ratih Kusuma saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendaftaran HAKI. (iknbisnis.com/yandri)

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Balikpapan menggelar Sosialisasi dan pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif kota Balikpapan tahun 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Gedung Ekraf Balikpapan, Rabu (24/9/2025) ini, dibuka secara langsung oleh Kepala Disparpora Balikpapan, CI Ratih Kusuma dan turut dihadiri Ketua Harian Forum Ekraf Balikpapan, Krishna Galih serta para peserta Sosialisasi.

Dalam sambutannya, Ratih menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berkomitmen dalam mewujudkan program prioritas, yakni Balikpapan sebagai kota MICE (Meetings, Incentives, Conferences, dan Exhibitions), Kota Wisata, Kreatif dan Inovatif.

Adapun, salah satu misi utamanya adalah mewujudkan perekonomian yang berkeadilan.

Karena itu, seluruh pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif diajak berkolaborasi dalam berbagai kegiatan, termasuk sosialisasi dan pendaftaran HAKI kali ini.

Menurut Ratih, hak kekayaan intelektual merupakan perlindungan hukum yang penting bagi para pelaku industri kreatif agar hasil karya mereka terlindungi dan dapat mendorong semangat berkarya.

“Pemerintah kota memberikan perhatian yang luar biasa menjadikan ekonomi kreatif sebagai salah satu misi pembangunan. Apalagi Balikpapan juga berperan sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN),” ujarnya.

Ratih menambahkan, Balikpapan memiliki potensi besar dalam bidang kreativitas dan inovasi, termasuk dalam menciptakan produk-produk unggulan.

Saat ini, terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif yang berkembang pesat di kota ini.

“Ekonomi kreatif kita ada 17 subsektor yang berkembang pesat dan Kota Balikpapan sudah ditetapkan sebagai kota kreatif oleh Kementerian Pariwisata. Kami juga bersiap menyambut Balikpapan sebagai kota kreatif versi UNESCO, yaitu ICCN atau Indonesia Creative Cities Network,” tuturnya.

Dengan berkembangnya industri kreatif, Pemerintah berharap agar para pelaku usaha memastikan karya mereka terlindungi melalui berbagai instrumen hukum seperti hak paten, hak cipta, hak merek, hingga hak desain industri.

“Namun untuk itu diperlukan kolaborasi dan sinergi semua pihak, baik pusat maupun daerah, agar pengembangan sektor ekonomi kreatif lebih terarah dan para pelaku ekonomi kreatif dapat menunjukkan potensinya menuju kemandirian,” tegas Ratih.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa fasilitasi pendaftaran HAKI bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif sudah dilakukan sejak 2024.

Tercatat, pada 2024 terdapat 20 fasilitasi dari Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP), 100 dari Kemenparekraf, 10 dari Disparpora, dan 50 dari Forum Ekraf Balikpapan.

Sementara pada 2025, pemerintah kota melalui DKUMKMP kembali memfasilitasi sebanyak 20 peserta dan melalui Disparpora sebanyak 30, sehingga total keseluruhan mencapai 230 pelaku usaha yang telah difasilitasi.

“Tentunya ini merupakan bagian dari upaya kita menyiapkan SDM yang mampu menghasilkan inovasi sekaligus memastikan para pelaku kreatif mendapatkan perlindungan hukum atas karyanya.” Pungkasnya. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi