
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Balikpapan menggelar konferensi pers di kantornya yang berada di kawasan jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, Selasa (26/11/2024) sore.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Balikpapan Wasanti dan Komisioner Bawaslu Balikpapan Ahmadi Azis, serta rekan-rekan media Balikpapan.
Dalam pemaparannya, Wasanti menerangkan bahwa Bawaslu kota Balikpapan melakukan pencegahan pelanggaran tidak hanya selama masa kampanye, tetapi dimulai dari saat berjalannya Pilkada.
“Perlu saya sampaikan di sini bahwa untuk pencegahan itu tidak hanya selama masa kampanye, tetapi dari running Pilkada di bulan Mei pencegahan sudah mulai dilakukan oleh Bawaslu Kota Balikpapan,” Ujarnya.
Dia menyebutkan, terdapat beberapa metode yang dilakukan oleh Bawaslu dalam mencegah terjadinya pelanggaran, yakni melalui himbauan dan saran perbaikan.
Adapun, Himbauan ditujukan kepada para Paslon, kepada KPU Balikpapan maupun kepada instansi pemerintah.
“Himbauan yang dilakukan Bawaslu Kota Balikpapan itu ada 37, sedangkan saran perbaikan yang kami layangkan kepada KPU Kota Balikpapan itu ada tiga,” terang Wasanti.
Bawaslu Balikpapan juga mengambil langkah proaktif dengan melakukan sebanyak 47 Sosialisasi sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024.
Memasuki masa tenang, Bawaslu melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang turut dibantu bersama Satpol PP, Dishub, DLH maupun unsur Forkopimda lainnya, termasuk TNI dan Polri.
“Di hari pertama masa tenang ada 1629 APK yang kami tertibkan, sedangkan di hari kedua ada 1933 APK yang kami tertibkan,
Hari ini karena sudah habis jadi tinggal posko yang kami sisir, ada empat posko para pasangan calon,” ucapnya.
Lebih lanjut, Wasanti menuturkan terkait penanganan pelanggaran selama tahapan kampanye, Bawaslu Balikpapan telah menangani 7 kasus dengan rincian 6 kasus yang diregistrasi, dimana diantara permasalahan tersebut terdapat kasus terkait netralitas ASN.
“Untuk kasus netralitas ASN ini kami telah meneruskan ke BKN itu dua, yang pertama di masa kampanye satu dan sebelum masa kampanye itu ada satu kasus netralitas ASN yang kami teruskan ke BKN,” imbuhnya.
Sementara itu, Ahmadi Aziz memaparkan terkait Pemetaan Potensi TPS Rawan pada pemilihan serentak tahun 2024.
Pemetaan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah variabel penting yang meliputi, Kerawanan Penggunaan Hak Pilih, Keamanan, Politik Uang, Politisasi Sara, Netralitas, Logistik, Lokasi TPS, jaringan internet dan listrik.
“Terkait Kerawanan penggunaan hak pilih menjadi variabel dengan skor kerawanan tertinggi yaitu 366 TPS, potensi masalah meliputi banyaknya pemilih yang TMS,
Seperti meninggal dunia, pindah domisili, ada yang belum berusia 17 tahun, TNI/Polri, bahkan ada pemilih yang tidak dikenal,” paparnya.
Kerawanan lokasi TPS, Lanjut Ahmadi menjadi peringkat kedua dengan skor 40 TPS Rawan.
Hal tersebut, disebabkan TPS yang tidak mudah diakses penyandang disabilitas, lokasinya sulit dijangkau karena perbukitan ataupun berada di lokasi rawan yang kurang mendukung untuk menggunakan hak pilihnya.
Namun demikian, Isu dengan skor rawan terendah tetap menjadi perhatian Bawaslu, dimana terdapat satu TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan dan juga ada TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih atau penyelenggara pemilihan, serta terdapat pula TPS dengan kendala aliran listrik.
Sebagai upaya untuk mengatasi potensi gangguan yang dapat menghambat proses pemilihan, Bawaslu Kota Balikpapan menerapkan langkah strategis dengan memaksimalkan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, memperkuat kerjasama dengan stakeholder, berkoordinasi dan memberikan himbauan kepada KPU terkait keakuratan DPT di setiap TPS, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat maupun pemilih, serta menyediakan posko aduan masyarakat dan pelaporan cepat.
Melalui langkah-langkah strategis ini Bawaslu kota Balikpapan berharap dapat memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan aman, lancar dan adil, sehingga menjamin hak pilih setiap warga negara terpenuhi, sekaligus memastikan tidak ada praktik kecurangan atau tindakan yang dapat menciderai demokrasi di Kota Balikpapan. (*)