
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Upaya mendekatkan layanan pembinaan bagi klien pemasyarakatan yang telah mendapatkan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Balikpapan gelar program Balapan Lapor dengan membuka Pos Wajib Lapor di Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
Balapan Lapor dirancang untuk memudahkan klien pemasyarakatan memenuhi kewajiban lapor secara rutin sesuai jadwal yang ditetapkan dengan mendatangi Pos Wajib Lapor yang lokasinya lebih dekat dengan lingkungan tempat tinggal.
Selain sebagai sarana administrasi, pos ini juga berfungsi sebagai titik koordinasi untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan agar klien pemasyarakatan tetap berada dalam jalur positif selama masa pembebasan bersyarat.
“Dengan hadirnya Pos Wajib Lapor di Kelurahan Baru Ulu, maka tidak ada alasan bagi klien pemasyarakatan tidak memenuhi kewajibannya melapor dengan alasan jauh kalau harus mendatangi Bapas.
Tidak hanya wilayah Baru Ulu, Pos Wajib Lapor juga dapat dimanfaatkan klien pemasyarakatan lainnya di wilayah Balikpapan Barat,” kata Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Balikpapan Awang Borneo dan Yuliani Yuli dijumpai di kantor Kelurahan Baru Ulu, Senin (3/11/2025).
Adapun Wajib Lapor merupakan bentuk pengawasan sekaligus pembinaan agar klien pemasyarakatan tetap berada dalam jalur yang benar selama masa bebas bersyarat. Sekaligus menjadi sarana komunikasi dan evaluasi antara pembimbing dengan klien juga motivasi agar para klien bisa beradaptasi kembali di tengah masyarakat, dengan baik.
Karenanya, setiap kali datang, klien pemasyarakatan selalu diingatkan untuk menjaga perilaku dan komitmen. Agar benar-benar pulih secara sosial.
Disebutkan, Pos Wajib Lapor hadir di Baru Ulu sejak Maret 2024 hasil kerja sama Bapas Balikpapan dan kelurahan.
Agar jangkauan pengawasan dan pembinaan lebih dekat dan semakin efektif, Awang Borneo berharap kelurahan lain turut bekerja sama membuka Pos Wajib Lapor untuk memudahkan klien pemasyarakatan memenuhi kewajiban lapor.
“Minimal setiap kecamatan ada Pos Wajib Lapor di kantor kelurahannya, seperti halnya Kecamatan Balikpapan Barat, Pos Wajib Lapor hadir di Baru Ulu.
Karena suka tidak suka, mereka juga warga setempat. Jadi sudah seharusnya dibantu agar bisa kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab,” tutup Awang diamini Yuliani. (*)