
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menggelar rapat paripurna ke-4 Masa sidang I tahun sidang 2025/2026 di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Rabu (29/10/2025).
Adapun, agenda dalam Rapat Paripurna ini penyampaian Pandangan Umum Wali Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota Balikpapan tentang Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono didampingi Wakil Ketua DPRD, Yono Suherman dan Muhammad Taqwa. Tampak hadir pula dalam rapat paripurna, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo.
Dalam sambutannya, Budiono menyampaikan bahwa arah dari rancangan peraturan daerah tersebut memiliki beberapa tujuan utama.
Pertama, menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada seluruh elemen masyarakat.
Kedua, mewujudkan adanya regulasi daerah yang dapat dijadikan pedoman dan alat dari pemerintah dan beberapa pihak terkait pelaksanakan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
“Kemudian, yang ketiga, mewujudkan semangat nasionalme dan cinta tanah air. Melaksanakan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan yang sesuai dengan kearifan lokal agar terus terwujud kerukunan dalam masyarakat,” ujarnya.
Diharapkan, melalui pembahasan dan penetapan Raperda ini, pemerintah daerah bersama DPRD dapat menghadirkan kebijakan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu diimplementasikan secara nyata di tengah masyarakat.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo yang hadir mewakili Wali Kota Balikpapan menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Balikpapan yang telah mengusulkan raperda Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Ia menuturkan, Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang pedoman pendidikan wawasan kebangsaan, yang di dalamnya memuat materi meliputi Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
“Pemerintah kota Balikpapan memandang bahwa arah dari Rancangan peraturan daerah ini sejalan dengan semangat pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter dan sejalan dengan visi misi Kota Balikpapan,” kata Bagus.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Balikpapan pendukung penuh upaya penanaman nilai-nilai Pancasila kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik.
Upaya tersebut, Kata Bagus, penting untuk memperkuat integritas, etika pelayanan publik, serta menjaga harmoni sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Dengan adanya raperda ini, pemerintah kota Balikpapan akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan program dan kegiatan Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan secara terarah, terukur dan berkelanjutan.” Imbuhnya. (*)