
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemberian insentif dan kemudahan investasi telah disepakati oleh enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-3 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 dengan agenda pandangan akhir fraksi terhadap Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang digelar di Aula Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, Selasa (11/2/2025).
Hadir dalam Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman bersama Muhammad Taqwa memimpin jalannya rapat.
Tampak hadir pula, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan H Muhaimin mewakili Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud.
Dalam kegiatan penyampaian pendapat akhir, ke enam Fraksi secara kompak menyatakan dukungan terhadap raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi, diantaranya Fraksi Golkar, Gerindra, Nasdem, PDI Perjuangan, serta gabungan PKB-Hanura-Demokrat dan PKS-PPP.
Keseluruhan fraksi tersebut melihat bahwa regulasi ini memiliki peran penting dalam meningkatkan investasi di kota Balikpapan, terutama mengingat posisinya yang strategis sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan peluang investasi yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kebijakan ini akan memberikan kepastian hukum bagi investor, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif,” ujar Yono Suherman.
Meski memberi kemudahan, DPRD juga menegaskan bahwa pemberian insentif bagi investor harus didasarkan pada kriteria yang jelas serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah.