IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah mengkaji rencana perluasan Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) dengan menyasar bandara, pelabuhan dan fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan.
Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli menyampaikan rancangan ini masih dalam tahap evaluasi untuk memastikan apakah perlu adanya penyesuaian khusus untuk kawasan tertentu yang memiliki otoritas tersendiri, seperti bandara dan pelabuhan.
“Kami perlu menyesuaikan apakah di kawasan bandara memang ada area khusus merokok.
Nah itu akan kami sesuaikan karena rasanya sulit juga jika Satpol PP harus melakukan razia sampai ke sana untuk penegakan Perda,” ujar Zulkifli saat ditemui usai kegiatan penandatanganan Pakta Integritas Sekretariat PPK di Hotel Grand Tjokro Balikpapan, Rabu (22/5/2024).
Zulkifli juga menegaskan komitmen Pemkot Balikpapan terhadap larangan iklan rokok.
Namun, dia menerangkan beberapa pihak meminta agar ketika ada even yang sifatnya temporer atau sementara dapat diberikan dispensasi untuk menayangkan iklan rokok.
“Jadi iklan (rokok) permanen yang sudah diberlakukan, yang sifatnya temporer masih dilihat (dikaji) lagi,” imbuhnya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa keputusan untuk melarang iklan rokok mempengaruhi penerimaan pajak daerah.
“Hilang sekitar Rp5 miliar dari pajak iklan rokok, tapi itu konsekuensi agar lebih memberi peluang menjadi kota layak anak dan lainnya untuk kota sehat,” pungkasnya. (*)