
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Kota Balikpapan kembali mengalami lonjakan jumlah gelandangan, pengemis (gepeng), dan anak jalanan (anjal) menjelang bulan suci Ramadan.
Kondisi ini berulang setiap tahun, di mana dengan banyaknya pendatang dari luar kota yang mencari belas kasihan di pusat keramaian kota, apalagi kini Balikpapan dikenal sebagai kota Penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Sufyan Jufri menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dalam mengatasi masalah ini.
Dia menegaskan bahwa tanpa tindakan tegas, jumlah anjal dan gepeng akan terus bertambah di kota Balikpapan.
“Makin masif, kalau ada pembiaran. Apalagi Balikpapan ini menjadi sasaran mereka yang berdatangan dari luar kota,” ujar Sufyan, Senin (24/2/2025).
Dia menambahkan, sebagian besar gepeng dan anjal yang berkeliaran di Balikpapan bukanlah warga setempat, melainkan pendatang yang datang khusus untuk mencari nafkah di jalanan selama bulan Ramadan.
Keberadaan mereka tak hanya mengganggu ketertiban umum tetapi juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Karenanya, Sufyan mendesak agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Balikpapan beserta instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret dalam melakukan penertiban terhadap anjal dan gepeng.
“Harus ada pendekatan yang lebih tegas agar kota tetap kondusif, Salah satunya dengan memberikan efek jera, agar mereka tidak kembali lagi,” imbuhnya.
Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat seharusnya menjadi acuan utama dalam menangani masalah ini.