
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan membuka pelayanan cetak Kartu Tanda Pengenal (KTP) elektronik pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu, 27 November 2024.
Hal ini, sebagai upaya memberikan pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang kehilangan KTP elektronik atau bagi pemilih pemula yang melakukan perekaman KTP elektronik.
Sekretaris Disdukcapil Balikpapan, Ardiawan Nugraha Putra mengatakan, langkah ini bertujuan untuk membantu masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pelaksanaan pemungutan suara.
“Jadi pada 27 November 2024 merupakan hari pemungutan suara, untuk kelancaran agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya, kami buka pelayanan percetakan dan perekaman langsung cetak KTP bagi adik-adik usia 17 tahun,” ucap Ardiawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (25/11/2024).
Adapun, terkait pelayanan cetak KTP tersebut akan dibuka pada pukul 07.00-13.00 Wita di kantor kecamatan dan kantor Disdukcapil.
Ardiawan menjelaskan, untuk perekaman masyarakat bisa datang ke kantor Disdukcapil, sementara untuk percetakan KTP bisa dilakukan di Disdukcapil ataupun di kantor kecamatan.
Selain itu, lanjutnya percetakan KTP juga bisa dilakukan di kecamatan yang berbeda dengan domisilinya.
“Misalnya, yang bersangkutan kebetulan berada di wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah, walau alamatnya di Kecamatan Balikpapan Timur, dia bisa cetak di Kecamatan Balikpapan Tengah,” terangnya.
Ardiawan memastikan, proses percetakan dan pembuatan KTP elektronik berlangsung cepat, hanya membutuhkan waktu 5 hingga 10 menit.
“Kalau cetak KTP, seperti kehilangan dan merekam KTP itu nggak sampai 10 menit sudah selesai,
Untuk perekaman, biasanya langsung rekam nggak sampai 5 menit bisa langsung dicetak KTP-nya,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, seperti remaja yang menginjak usia 17 tahun pada tanggal 27 November 2024 agar dapat turut serta berpartisipasi memberikan hak suaranya saat pelaksanaan Pilkada. (*)