IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menyebut perlunya terobosan dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD.

Menurutnya, pemahaman yang seirama antara kedua pihak dalam tahapan penyusunan Perda diperlukan guna memperlancar proses penyusunan.

Dia menerangkan, proses pengajuan Perda hanya memiliki dua jalur inisiatif, yakni dari Pemkot dan DPRD dengan Bapemperda sebagai leading sector.

“Dalam setiap tahapan ini ‘kan ada kendala tersendiri yang terjadi di Pemerintahan kota, khususnya di OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) masing-masing,

Nah, kendala-kendala ini yang mau coba disatukan persepsi,” ujar Andi saat ditemui wartawan, Rabu (6/11/2024).

Dia mengungkapkan, salah satu kendala yakni masalah pada saat pengajuan Perda, namun naskah akademik atau naskah penjelasannya belum siap.

“Seringkali naskah akademik belum siap saat pengajuan Perda. Padahal, sebagian besar Perda ini bersifat delegatif yang mengacu pada perintah undang-undang,

Ketika OPD tidak tanggap atau tidak mampu menerjemahkan situasi tersebut, maka ini menjadi kendala tersendiri,” jelasnya.

Selain itu, Andi juga melihat keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memahami legal drafting atau penyusunan peraturan daerah, dimana tidak semua personel OPD memiliki kemampuan yang memadai dalam merancang naskah akademik, terlebih ketika terjadi mutasi yang mengakibatkan posisi tersebut diisi oleh personel yang kurang memahami konteks persoalan.

Sementara itu, dalam menganalisa naskah akademik maupun Perda yang sudah ada, dibutuhkan kemampuan kajian dan pengembangan.

“Misalnya Perda eksisting 10 hingga 20 tahun lalu, itu tidak sesuai lagi dengan peraturan lebih tinggi saat ini,

Sesuai adagium Lex superiori derogate Lex inferiori, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” terangnya.

Lebih lanjut, Andi juga menuturkan perlunya identifikasi dan dokumentasi naskah akademik agar tidak terjadi duplikasi di antara Pemkot dan DPRD dalam pembuatan Perda.

Dengan dokumentasi yang rapi dan tepat, setiap instansi dapat mengetahui naskah akademik yang sudah ada, sehingga meminimalkan terjadinya tumpang tindih pengajuan Perda serupa.

“Naskah akademik ini juga perlu untuk dilakukan dokumentasi, agar posisinya jelas jangan sampai kedepannya ada Dinas lain atau DPRD punya, naskah yang mirip-mirip ini bisa saja terjadi namanya duplikasi,” imbuhnya. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi