Hasanuddin Mas’ud saat menggelar sosper di Jalan Cemara Balikpapan Tengah (iknbisnis.com/yandri)

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Hasanuddin Mas’ud yang akrab disapa Hamas, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum di lingkungan RT 33 Jalan Cemara Balikpapan Tengah, Minggu (9/6/2024).

Kegiatan dihadiri praktisi hukum Saut Marisi Halomoan Purba dan Andre Marudut Halomoan Purba, serta Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Andi Ahmad Mutawalli sebagai moderator.

Dalam kesempatan tersebut, Hasanuddin Mas’ud menyampaikan, Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum disosialisasikan agar masyarakat lebih memahami dan terbantu dengan adanya bantuan hukum yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Kenapa disampaikan penyelenggaraan bantuan hukum, karena kami anggap tidak seluruh masyarakat Balikpapan mengerti soal hukum, tidak seluruh masyarakat punya cukup dana kalau berhadapan dengan hukum,” kata Hamas dalam sambutannya.

Dia menerangkan, bantuan hukum yang diberikan bagi masyarakat yang tidak mampu meliputi hukum perdata, pidana, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun hukum waris.

“Mudah-mudahan perda yang disosialisasikan sore ini bisa membantu warga mendapatkan inspirasi atau pandangan tentang pendampingan hukum,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Saut Marisi Halomoan Purba mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki permasalahan berkaitan dengan hukum dapat melaporkan ke LBH dan akan dibantu secara gratis.

“Dengan syarat, yang pertama mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) Kalimantan Timur terutama Balikpapan, yang kedua adalah keluarga miskin, masuk kategori miskin atau tidak mampu yang dibuktikan dari kelurahan dan kecamatan, yang ketiga mempunyai masalah dan alas hak (dokumen) dari masalah hukum,” terangnya

Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki permasalahan hukum harus memiliki dokumen terkait masalah yang dihadapi.

“Jadi kalau ada masalah tanah, harus ada suratnya, kalau ada masalah perkawinan ada buku nikahnya,” jelasnya.

Salah seorang warga RT 33 Budi memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengadukan legalitas terkait rumah yang telah ditempatinya lama yang merupakan rumah dinas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan telah dicoba diurus legalitasnya sejak tahun 2004, namun belum membuahkan hasil.

Menanggapi hal itu, Saut Marisi Halomoan Purba memberikan masukan agar melakukan pertemuan dengan KSOP membahas legalitas kepemilikan aset tersebut.

“Jadi solusinya ajukan surat permohonan ke DPRD Kaltim untuk audiensi dengan KSOP, untuk mempertanyakan terkait rumah tersebut, sehingga ada kejelasan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi