
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud kembali membuat gebrakan dengan langkah inovatifnya untuk memperkuat keterlibatan sosial dan partisipasi pemilih.
Salah satu langkah terbarunya dengan mengusulkan kenaikan dana operasional (DO) untuk Ketua RT di Kota Balikpapan.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk memberikan dukungan yang lebih besar kepada Ketua RT dalam menjalankan tugasnya memimpin dan mengelola kegiatan lingkungan.
Tugasnya meliputi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, memfasilitasi kegiatan sosial, serta menjadi perantara antarawarga dan pemerintah.
Dengan meningkatnya DO RT, diharapkan dapat lebih aktif dalam mengadakan kegiatan sosial dan kegiatan lain yang dapat memperkuat solidaritas dan kebersamaan antarwarga.
Termasuk dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam berbagai agenda politik, seperti pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Mengingat pentingnya peran RT dalam menyampaikan informasi dan mengedukasi masyarakat tentang hak pilih dan peran aktif dalam proses demokrasi.
Lebih dari itu, wacana kenaikan sebagai bentuk penghargaan kepada Ketua RT.
“Reward untuk Ketua RT kalau partisipasi pemilih meningkat,” kata Rahmad Mas’ud dijumpai di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC/DOME), Minggu (5/5/2024).
DO RT fungsinya untuk membantu pelaksanaan tugas pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketenteraman dan ketertiban serta pemberdayaan masyarakat. “Sekarang kan sudah naik nih,” ucapnya.
Naiknya DO RT cukup signifikan dalam tiga tahun terakhir. Mulai dari Rp700 ribu tahun 2022 menjadi Rp1,5 juta mulai tahun 2024.
“Naiknya jadi 100 persen loh,” ujarnya.
Rahmad Mas’ud kembali menegaskan bahwa kenaikan DO RT masih berupa usulan. Tentu akan dilakukan pembahasan sebelum diterbitkan surat keputusan.
“Kalau partisipasi pemilih meningkat, berarti kasih Reward juga kepada para Ketua RT,” ulasnya.
Sebelumnya, telah diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 100/101/Pem dengan perihal pembentukan pengurus RT. Perwali tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018.
Perwali yang ditujukan kepada camat dan lurah se-Kota Balikpapan berlaku mulai 2025 mendatang. Artinya, pemilihan Ketua RT baru dilaksanakan tahun depan.
Sehingga jabatan pengurus RT yang berakhir tahun ini diganti oleh pengurus sementara selama enam bulan. (*)