
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menggelar konferensi pers terkait relaksasi penghapusan denda untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kegiatan berlangsung di ruang rapat gabungan, kantor BPPDRD Kota Balikpapan, Kamis (3/9/2026).
Plt. Kepala BPPDRD kota Balikpapan, Irfan Taufik menjelaskan bahwa masyarakat yang membayar PBB sebelum tanggal 30 September 2026, akan dibebaskan dari denda yang terhitung sejak tahun 2020 hingga 2025.
“Jadi kalau dibayar tahun 2026 ini, maka seluruh denda dari tahun 2020 kami hapuskan. Ini berlaku untuk semua nominal, termasuk yang nilainya di atas 100 juta rupiah,” ujarnya kepada awak media.
Program ini dinilai sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak tepat waktu. Irfan mengingatkan setelah tanggal 30 September, mekanisme denda akan kembali berlaku seperti biasa.
Relaksasi ini turut berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah lainnya, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), juga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup makanan dan minuman, perhotelan, hiburan, dan parkir. Penghapusan denda juga diberikan untuk pajak reklame dan pajak air tanah.
Selain keringanan denda, pemerintah juga menghadirkan inovasi digital guna mempermudah pembayaran. Masyarakat kini dapat menggunakan fitur “Kontengan” yang terintegrasi di aplikasi eManuntung Pemkot Balikpapan yang dapat di unduh melalui Play store bagi pengguna android, serta App store bagi pengguna iOS.
“Dalam fitur Kontengan tersebut, terdapat dua jenis pembayaran, yang pertama jika pembayaran PBB itu di bawah 10 juta maka dia bisa menggunakan pembayaran melalui barcode, setelah dibayarkan bukti bayar bisa langsung didapatkan.
Sedangkan untuk pembayaran di atas 10 juta, maka dia menggunakan fitur layanan Kontengan dan di dalam pilihnya e-payment. Itu bisa langsung dimasukkan Nomor Objek Pajak nya, lalu ikuti instruksi selanjutnya,” papar Irfan.
Tak hanya melalui kanal digital, BPPDRD pun menyiapkan Mobil Keliling Pembayaran Pajak Daerah yang akan beroperasi di sejumlah titik strategis. Terkait informasi jadwal dan lokasi pelayanan mobil keliling, masyarakat dapat mengaksesnya di akun instagram resmi BPPDRD yakni @bapenda_balikpapan.
Sosialisasi Relaksasi juga terus dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui informasi terkait penghapusan denda pajak. Irfan berharap, pembebasan denda serta kemudahan yang dihadirkan BPPDRD Kota Balikpapan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
“Karena harapan kita adalah Bagaimana pembayaran pajak ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat kita Sehingga tidak mesti harus membayar denda. Jadi ini adalah kesempatan yang luar biasa,” pungkas Irfan. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)