
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Proses pembebasan lahan untuk Jalan Tol Balikpapan–IKN Seksi 1B kembali menjadi perbincangan setelah salah satu pemilik lahan, H Jamri, menyoroti penilaian ganti rugi yang menurutnya kurang terbuka dan berpotensi merugikan pemilik tanah.
Pada Minggu (16/8/2026), Jamri menjelaskan bahwa persoalan terkait lahan miliknya sudah berlangsung cukup lama. Ia mulai terlibat dalam proses tersebut sekitar tahun 2024, didukung pengalaman sebelumnya dalam pembebasan lahan untuk proyek jalan tol.
Menurutnya, perbedaan nilai yang diberikan kepada pemilik lahan dengan status legalitas berbeda menjadi salah satu titik utama keberatan. Tanah yang dimilikinya memiliki kombinasi alas hak berupa segel dan sertifikat. Namun, nilai yang disampaikan dalam penilaian dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi serta potensi lahan tersebut.
“Yang menjadi persoalan saya adalah bagaimana cara perhitungannya. Kami ingin transparan, supaya pemilik lahan tahu dasar dan mekanisme penilaiannya,” ujarnya.
Jamri menilai lahan miliknya berada di kawasan strategis yang sudah berkembang menjadi permukiman dan relatif dekat dengan Jalan Mulawarman. Ia mempertanyakan jika nilai tanahnya disamakan dengan lahan hamparan di kawasan yang berbeda.
Ia juga membandingkan informasi yang diperoleh mengenai penilaian di segmen lain. Pada Segmen 3B, tanah hamparan milik masyarakat disebut dinilai sekitar Rp1 juta per meter persegi, sementara tanah milik badan usaha berada di kisaran Rp1,3 juta per meter persegi.
“Kalau sama-sama untuk jalan tol, kenapa nilainya bisa berbeda cukup jauh? Ini yang saya pertanyakan. Kami meminta keadilan dan transparansi,” ucap dia.
Perubahan angka penilaian juga menjadi perhatian. Jamri menyebut sempat menerima informasi nilai sekitar Rp600 ribu per meter persegi, kemudian muncul angka sekitar Rp720 ribu, dan belakangan kembali muncul informasi Rp800 ribu per meter persegi. Perubahan tersebut, menurutnya, perlu disertai penjelasan yang jelas dari tim penilai.
“Kalau ada perubahan nilai, kami tidak masalah sepanjang jelas mekanismenya. Kami ingin tahu bagaimana perhitungannya, apa dasarnya, dan faktor apa saja yang digunakan,” tegasnya.
Lahan yang terdampak pada tahap tertentu mencapai sekitar 6 hektare. Secara keseluruhan, lahan yang berkaitan dengan dirinya dan perusahaan disebut sekitar 10 hektare, masing-masing sekitar 5 hektare. Ia juga mengaku telah mengeluarkan biaya untuk pengurusan legalitas dan dokumen lahan.
“Tanah ini bukan sekadar tanah kosong. Ada biaya yang sudah kami keluarkan untuk legalitas dan pengurusannya. Kalau kemudian dinilai, kami berharap semuanya diperhitungkan secara objektif,” harapnya.
Sebelumnya, Jamri telah menempuh upaya hukum hingga tingkat kasasi terkait persoalan pembebasan lahan tersebut, namun permohonannya tidak dikabulkan. Meski demikian, ia menekankan bahwa keberatannya saat ini bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan.
“Saya bukan menghalangi pembangunan tol. Kalau memang lahan ini dibutuhkan untuk kepentingan jalan tol, silakan. Tetapi hak masyarakat juga harus diperhatikan,” katanya.
Pada 15 Agustus 2026, pekerjaan di lokasi lahan yang dipersoalkannya sementara dihentikan sambil menunggu kejelasan hasil pembahasan dan penilaian. Penghentian tersebut terkait proses koordinasi antara pihak-pihak terkait, termasuk KJPP dan instansi pemerintah.
Jamri berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang terbuka. Jika tidak ditemukan titik temu, ia menyatakan siap menempuh kembali jalur hukum dengan alasan dugaan persoalan formil dalam proses pembebasan lahan.
“Kalau memang tidak ada respons dan tidak ada kejelasan, kami akan melakukan upaya gugatan. Yang kami persoalkan adalah prosedurnya dan transparansinya,” ucapnya.
Pembangunan infrastruktur strategis seperti Jalan Tol Balikpapan–IKN memang diperlukan. Namun, Jamri menekankan bahwa kepentingan pembangunan seharusnya berjalan seiring dengan perlindungan hak para pemilik lahan.
“Harapan kami sederhana, minta keadilan. Jangan karena pemerintah yang membutuhkan tanah, masyarakat kemudian tidak mendapatkan ruang untuk mengetahui bagaimana nilai tanahnya ditentukan,” tutup Jamri. (*)