
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Upaya memperbaiki rumah tidak layak huni (RTLH) di Kelurahan Kariangau masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait kelengkapan dokumen administrasi warga. Meskipun bantuan perbaikan rumah menjadi harapan besar bagi banyak keluarga, proses pengajuannya terkadang terhambat karena syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Lurah Kariangau, Singgih Aji Wibowo, menjelaskan bahwa kendala paling sering muncul pada dokumen kepemilikan lahan. Banyak warga yang tinggal di atas tanah warisan, tanah yang belum bersertifikat, atau lahan yang dokumennya belum tertata rapi. Kondisi ini membuat proses verifikasi menjadi lebih panjang.
“Data yang sering belum lengkap itu terkait kepemilikan lahan atau tanah. Banyak warga kesulitan memenuhi persyaratan ini,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Meski demikian, pihak kelurahan tidak
tinggal diam. Pendampingan dilakukan secara langsung, mulai dari memberi penjelasan mengenai dokumen yang dibutuhkan, membantu warga mengurus surat keterangan, hingga berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses administrasi dapat disederhanakan tanpa mengurangi ketentuan yang berlaku.
Singgih menegaskan bahwa tujuan utama program ini bukan semata-mata menjalankan aturan, tetapi memastikan setiap keluarga berhak tinggal di rumah yang aman, layak, dan manusiawi. Oleh karena itu, kelurahan berkomitmen untuk terus mengawal warga yang mengalami keterbatasan dokumen, agar tidak ada bantuan yang terhambat hanya karena persoalan administratif.
“Kita ingin semua warga mendapat kesempatan yang sama. Selama bisa dibantu, pasti kita dampingi sampai tuntas,” tambahnya.
Dengan pendekatan yang lebih humanis ini, diharapkan semakin banyak warga Kariangau yang dapat merasakan manfaat program perbaikan RTLH, sehingga kualitas hidup keluarga-keluarga di wilayah tersebut dapat meningkat secara nyata. (*)