
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan menerima kunjungan kerja sekretariat DPRD kabupaten Kutai Timur (Kutim), Rabu (26/11/2025).
Adapun kunjungan yang dilakukan Sekretariat DPRD Kutim dalam rangka konsultasi mengenai penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sebagai upaya meningkatkan kualitas perencanaan legislasi daerah.
Rombongan Sekretariat DPRD Kutim dipimpin Penelaah Teknis Kebijakan, Sarni Rontong Bachtiar, didampingi Penata Layanan Operasional, Devi Olivia Khairani, Honey Puspa Dewi dan Administrasi Kantor, Yarden Firdaus.
Kedatangan rombongan disambut oleh Perwakilan Sekretariat DPRD Balikpapan, Abdee, yang menyampaikan apresiasi atas agenda kunjungan tersebut.
“Kami tentu menyambut baik kunjungan ini. Pertukaran informasi seperti ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antar-sekretariat DPRD,” ujar Abdee dalam pertemuan itu.
Sementara itu, perwakilan dari Sekretariat DPRD Kutim menyampaikan bahwa konsultasi ini diharapkan dapat memberikan referensi praktis terkait mekanisme penyusunan Propemperda yang lebih efektif dan sesuai ketentuan terbaru.
“Kami ingin memastikan bahwa proses penyusunan Propemperda di daerah kami berjalan lebih terarah dan berbasis kebutuhan masyarakat,” kata Sarni Rontong Bachtiar.
Pertemuan berlangsung dalam suasana komunikatif, di mana kedua belah pihak saling bertukar pengalaman mengenai teknis administrasi, harmonisasi peraturan, hingga strategi penyelarasan program legislasi daerah.
“Semoga hasil diskusi hari ini dapat menjadi bahan penguatan kerja-kerja legislasi di masing-masing daerah,” tambah Sarni.
Dengan terselenggaranya pertemuan ini, diharapkan koordinasi antara Sekretariat DPRD Balikpapan dan Sekretariat DPRD Kutim semakin solid dalam mendukung penyusunan regulasi yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kunjungan kerja ini tidak hanya menjadi sarana bertukar informasi, tetapi juga momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan serta meningkatkan sinergi dalam mewujudkan tata kelola legislasi yang lebih profesional dan berdaya guna bagi pembangunan daerah. (*)