IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan kajian akademik serta naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD kota Balikpapan di Hotel Gran Senyiur, Senin (17/11/2025).

Adapun fokus pembahasan dalam FGD yang digelar terkait penanganan banjir di kota Balikpapan.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H Yusri, menegaskan bahwa penyusunan kajian akademik dan Raperda ini merupakan langkah inisiatif DPRD, untuk memastikan penanganan banjir di Kota Balikpapan memiliki landasan regulasi yang kuat dan terarah.

Menurutnya, Balikpapan yang terus berkembang sebagai kota investasi tidak boleh mengabaikan persoalan fundamental yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

“Balikpapan tidak boleh hanya dikenal sebagai kota investasi, lalu di kemudian hari kita dianggap tidak peduli terhadap permasalahan masyarakat, terutama banjir. Kami tidak ingin banjir menjadi momok besar bagi kota ini,” ujar Yusri saat diwawancarai usai FGD.

Ia mengakui bahwa derasnya arus investasi telah mendorong pertumbuhan kota, namun di sisi lain juga ikut berkontribusi pada meningkatnya risiko banjir.

Karena itu, DPRD menekankan perlunya pengembang bertanggung jawab penuh terhadap infrastruktur yang mereka bangun.

Yusri juga menyoroti masih adanya pengembang yang belum menuntaskan kewajiban, seperti penyediaan dan penyempurnaan sistem drainase serta perbaikan saluran dan jalan di kawasan perumahan.

Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh dibiarkan karena berdampak langsung terhadap warga.

“Kami tidak ingin menyalahkan perumahan A, B, atau C. Tapi bagaimana mereka bisa memberikan sesuatu yang baik bagi kota ini. Jangan sampai infrastruktur yang dibangun tidak 100 persen dan meninggalkan kesan yang tidak baik,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa inisiatif pembentukan Raperda ini turut membahas terkait tanggung jawab pengembang, termasuk persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Adapun, Dari total 208 pengembang yang terdaftar, baru sekitar 15–20 yang telah menyerahkan PSU secara lengkap. Bahkan beberapa di antaranya masih menyisakan catatan penting, terutama terkait bendali yang belum diserahkan sepenuhnya.

“Ini menjadi perhatian serius. Untuk apa mereka menyerahkan PSU jika bendalinya belum tuntas? Pemerintah tidak bisa melakukan pengerukan sedimen atau perbaikan jika statusnya masih menjadi tanggung jawab pengembang,” jelas Yusri.

Melalui Raperda tersebut, Komisi III DPRD berharap ke depan tidak ada lagi celah bagi pengembang untuk mengabaikan kewajiban, sehingga penanganan banjir di Balikpapan dapat dilakukan secara terpadu, berkelanjutan, dan memiliki dasar hukum yang jelas. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi