
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru terkait Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman menjadi fokus pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan saat ini.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung menerangkan bahwa regulasi tersebut bakal menjadi salah satu induk dalam menentukan arah pembangunan kota kedepan.
Raperda Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sebutnya, merupakan acuan penting dalam mengelola tata ruang dan pengembangan wilayah, sejajar dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Nantinya, Raperda tersebut akan menjadi induk dari perencanaan pembangunan. Sebab menyangkut visi ke depan dan bagaimana daya tampung kota Balikpapan di 10 hingga 20 tahun mendatang,” ujar pria yang akrab disapa A3, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan, arah pembangunan Balikpapan diharapkan sejalan dengan konsep forestry city, yakni kota yang berwawasan lingkungan dan berpihak pada keseimbangan ekosistem.
“konsep forestry city ini karena kondisi topografi lahan kita sekitar 85 persen merupakan perbukitan dan pegunungan.
Jadi, meskipun luas wilayah di kota Balikpapan ini mencapai kurang lebih 500 kilometer persegi, namun ruang yang bisa dimanfaatkan cukup terbatas,” katanya.
Kendati demikian, ia menyoroti masih banyaknya pembangunan perumahan secara horizontal di area rawan bencana maupun lahan kritis.
Menurutnya, pola tersebut harus dikendalikan agar sejalan dengan arah tata ruang kota.
“Tentu yang seperti ini harus diatur lebih baik terkait tata kelolanya, agar penyebaran perumahan ke depannya lebih merata dan sesuai RTRW,” tuturnya.
Selain aspek zonasi, Bapemperda juga menekankan perlunya penyediaan fasilitas publik yang memadai di kawasan permukiman baru.
Hal itu dimaksudkan agar pengembangan wilayah perumahan tidak hanya terfokus pada hunian, tetapi juga selaras dengan ketersediaan sarana dan prasarana dasar bagi warga.
“Harapannya agar fasilitas publik, baik akses jalan, kesehatan hingga pendidikan ikut menyesuaikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, A3 menerangkan bahwa meski pembahasan sudah dimulai, DPRD belum masuk pada tahap pembahasan pasal demi pasal.
Ia menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil konsolidasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar substansi Raperda lebih komprehensif.
“Ya, walaupun ini inisiatif DPRD, tetapi kami tetap meminta pemerintah kota untuk melakukan konsolidasi terlebih dahulu, supaya dapat masukan dari OPD lainnya,” tutup A3. (*)