
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) kota Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan di ruang rapat gabungan DPRD, Selasa (11/11/2025).
Adapun, RDP tersebut membahas terkait Perda yang dinilai sudah tidak relevan dan perlu pembahasan lebih lanjut untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD kota Balikpapan, Andi Arif Agung dan turut dihadiri Anggota Bapemperda DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, Simon Sulean dan jajaran anggota lainnya.
Kepala Disparpora Balikpapan, CI Ratih Kusuma menyampaikan bahwa terdapat dua perda yang diusulkan untuk direview dan diperbarui.
“Dari pertemuan tadi yang pertama kami usulkan RIPPDA, Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, Perda Nomor 7 tahun 2016. Itu yang kami minta review untuk dilanjutkan,” terang Ratih kepada media saat dijumpai usai RDP.
Selain UU Nomor 7 tahun 2016 tentang RIPPDA, Disparpora juga mengusulkan untuk dilakukan review pada Perda nomor 9 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Olahraga.
Ratih menyebut, kedua Perda tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan kota dan kebijakan nasional.
“Kedua Perda ini harus di review lagi dan itu kami usulkan untuk dilanjutkan, sementara Perda Ekraf yang masih menunggu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ratih menerangkan bahwa dalam naskah akademik yang sedang disusun, pihaknya telah menyiapkan sejumlah poin penting terkait pengembangan wisata baru yang relevan dengan arah pembangunan terkini.
“RIPPDA lama belum mengakomodasi potensi wisata yang muncul karena pengaruh IKN. Jadi kami susun ulang agar dasar hukumnya kuat dan bisa menjadi acuan strategis ke depan,” terangnya.
Pembaruan terhadap kedua Perda tersebut diharapkan dapat memperjelas arah pembangunan sektor pariwisata dan olahraga di Balikpapan, sehingga lebih terarah dan adaptif terhadap perkembangan sebagai daerah penyangga IKN. Selain itu, pembaruan ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pengembangan potensi lokal yang berkelanjutan. (*)