
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Kecamatan Balikpapan Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan wilayah yang bersih, aman, serta terbebas dari bahaya dan ancaman peredaran gelap narkotika.
Adapun, salah satu langkah yang telah ditempuh yakni melalui kegiatan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) serta Lingkungan Hidup Kecamatan Balikpapan Barat, Didik Wahyu Setiawan, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah kecamatan dan berbagai elemen masyarakat dalam memperkuat ketahanan sosial terhadap ancaman narkoba.
“Beberapa waktu lalu kami lakukan sosialisasi P4GN sebagai upaya bersama dalam mencegah dan juga memberantas peredaran gelap narkoba,” ujarnya saat ditemui di kantor Kecamatan Balikpapan Barat, Jumat (7/11/2025).
Didik menjelaskan, sosialisasi P4GN tidak sekadar memberikan pemahaman tentang bahaya narkotika, tetapi juga menanamkan kesadaran kolektif agar masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran maupun penyalahgunaannya.
Dalam sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan dan juga perwakilan dari Polres Balikpapan yang memberikan edukasi mendalam terkait dampak sosial, kesehatan, serta konsekuensi hukum akibat keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga diri dan lingkungan dari pengaruh negatif narkoba.
“Dalam kegiatan itu kami juga libatkan berbagai unsur, termasuk Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), TNI, Polri, tokoh RT, hingga pelajar,” tambahnya.
Kecamatan Balikpapan Barat berharap, melalui kegiatan sosialisasi P4GN mampu menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan yang sehat, produktif, dan memiliki daya tahan terhadap ancaman peredaran gelap narkotika.
Dengan dukungan masyarakat yang kuat, Balikpapan Barat bertekad mewujudkan kawasan yang benar-benar bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (*)