IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Banyak pengembang perumahan di Balikpapan yang menghilang sebelum menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ke pemerintah kota.

Akibatnya, infrastruktur seperti jalan lingkungan dan drainase rusak, sementara masyarakat terus mengeluhkan kondisi ini saat reses anggota DPRD Balikpapan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib, menyoroti bahwa penelantaran proyek sering terjadi karena pengembang meninggalkan kewajibannya.

“Developer banyak yang lari sebelum menyerahkan fasum ke pemerintah. Sehingga, masyarakat menanggung akibatnya karena jalan rusak dan akses terbatas,” ujar Najib dijumpai di gedung DPRD Balikpapan, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, selama pengembang masih aktif dan memegang izin, seharusnya proyek tidak ditinggalkan begitu saja.

Setiap developer, sebutnya, wajib menyertakan site plan lengkap, termasuk izin tata ruang, perizinan bangunan, serta alokasi ruang terbuka hijau (RTH) sebelum memulai pembangunan.

“Kalau pengembangnya itu masih ada, pasti akan di selesaikan kewajibannya karena itu terkait izin ya. Namun, kalau pengembangnya kabur, pemerintah yang jadi repot. Seperti jalan lingkungan rusak, drainase tidak berfungsi,” kata Najib.

Sebagai langkah untuk mengatasi masalah ini, Najib mengusulkan agar Pemkot Balikpapan membentuk satgas khusus penanganan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) bermasalah.

Satgas ini diharapkan menyediakan mekanisme pengambilalihan fasum dan fasos dari pengembang yang sudah tidak aktif, sehingga perbaikan serta pemeliharaan bisa dilakukan demi kesejahteraan warga.

“Aturan jelas dibutuhkan agar pemerintah bisa ambil alih jika pengembang kabur. Karena, kasihan masyarakat kalau harus menunggu tanpa adanya kepastian,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dia pun menekankan bahwa PSU tidak boleh diperjualbelikan, bahkan jika pengembang sudah lenyap. Lahan yang tercantum dalam site plan sebagai RTH, jalan, atau fasilitas umum lainnya bersifat terlindungi secara hukum.

“Itu bisa kena pidana kalau sampai dijual. Karena fasum dan RTH ini sudah menjadi bagian dari kewajiban para pengembang,” imbuhnya.

Sebagai contoh positif, perumahan Wika di Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, telah menyerahkan PSU ke pemerintah.

Hasilnya, infrastruktur mendapat perawatan lebih baik, seperti pengaspalan jalan, pembangunan jembatan, hingga pemasangan penerangan jalan umum (PJU) yang memadai.

“Itulah yang seharusnya dilakukan semua pengembang,” tutupnya. (*)

Penulis: TJakra