
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar diskusi bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulia di ruang rapat gabungan DPRD, Senin (3/11/2025).
Adapun, dalam kegiatan yang berlangsung membahas terkait kajian proses pembuatan peraturan daerah (Perda) di kota Balikpapan.
Diskusi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono didampingi Wakil Ketua, Yono Suherman dan Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung. Hadir pula Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulia, Budiarsih.
A3 sapaan akrab Andi Arif Agung menyampaikan bahwa diskusi tersebut berfokus pada proses pembentukan Perda. Ia menuturkan bahwa secara teori mahasiswa Universitas Mulia tersebut sudah memahami perundang-undangan.
Namun demikian, melalui forum ini para mahasiswa diajak untuk melihat sisi aplikatifnya di lembaga legislatif daerah, sebelum dicanangkan menjadi Raperda hingga di sahkan menjadi Perda.
“Kami berbicara mengenai aplikasinya dari proses pembentukan peraturan daerah. Kemudian, sebagaimana asas peraturan perundangan. Semua itu menjadi informasi yang kami sampaikan kepada mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Mulia,” ucapnya.
Melalui diskusi tersebut, A3 berharap mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulia bisa memahami tahapan pembentukan Perda secara menyeluruh.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulia, Budiarsih menyampaikan apresiasinya atas kesempatan diskusi yang diberikan DPRD Balikpapan.
Ia menilai, diskusi tersebut sangat penting untuk memperkaya pemahaman mahasiswa tentang fungsi dan peran lembaga legislatif dalam membentuk kebijakan publik.
“Seperti dijelaskan tadi bahwasannya DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Diskusi dengan DPRD Balikpapan ini tentu menjadi sesuatu yang luar biasa karena sebuah kebijakan publik bukanlah produk yang seragam, melainkan memiliki kekhususan yang perlu dikaji secara mendalam,” ujarnya.
Budiarsih menjelaskan, kegiatan ini juga sejalan dengan pengembangan mata kuliah di Fakultas Hukum yang mendorong mahasiswa untuk memahami bagaimana proses penyerapan aspirasi masyarakat dilakukan oleh anggota dewan sebelum dituangkan ke dalam sebuah kebijakan.
“Harapannya, teman-teman mahasiswa dapat melihat bagaimana aspirasi masyarakat benar-benar diakomodasi dalam kebijakan yang efektif dan menyentuh kebutuhan publik. Proses itu tidak hanya berbasis teori, tapi juga melalui riset dan kajian akademik yang matang.” Imbuhnya. (*)