IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman menjadi agenda pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD kota Balikpapan yang digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Balikpapan (29/10/2025).

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono yang memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah disampaikan dalam Nota Penjelasan Wali Kota sebagai salah satu urgensi, mengingat pertumbuhan penduduk di Balikpapan yang relatif tinggi.

“Dalam nota penjelasan disampaikan bahwa salah satu urgensi pembentukan rancangan perda ini adalah kota Balikpapan sebagai pintu gerbang Kalimantan Timur mengalami pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi, mencapai 2,65 persen dalam lima tahun terakhir,” ujarnya.

Budiono mengatakan, sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai tugas dalam menyusun rancangan penyelenggaran perumahan dan kawasan pemukiman pada tingkat Kabupaten/Kota.

“Selain itu, penyusunan Raperda ini sebagai upaya dalam mendukung ketersediaan prasarana sarana dan utilitas (PSU) perumahan dan pemukiman seiring pesatnya pertumbuhan dan pertambahan penduduk,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menilai bahwa Raperda tersebut penting sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan Perumahan dan pemukiman yang tertib aman dan berkelanjutan.

“Pemerintah kota Balikpapan mengucapkan terima kasih atas inisiasi DPRD Balikpapan yang telah mengusulkan raperda ini.

Diharapkan, nantinya Raperda ini akan menjadi landasan hukum penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang kuat, tertib dan berkelanjutan, sesuai dengan RTRW di daerah maupun pembangunan sektoral lainnya,” kata Bagus.

Melalui Raperda tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan berharap dapat menjadi dasar untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi, seperti penyediaan perumahan, peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, pencegahan tumbuh dan berkembangnya Perumahan kumuh dan kawasan pemukiman kumuh.

Selain itu juga, mengatasi persoalan percepatan serah terima prasarana sarana dan utilitas (PSU) dari pengembang ke pemerintah kota Balikpapan. Kemudian, mengatasi adanya hunian di kawasan rawan bencana, keterbatasan lahan untuk pengembang dan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman. Serta, kemudahan investasi sektor Perumahan dan kawasan permukiman. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi