
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Suwanto menggelar reses di RT 69 Kelurahan Gunung Sari Ilir (GSI), Kecamatan Balikpapan Tengah, Kamis (23/10/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut membersamai Suwanto untuk menyerap aspirasi masyarakat, perwakilan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Perindustrian (DKUMKMP), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), serta Camat Balikpapan Tengah, Ariefdah Aida Kuntjoro.
Berbagai aspirasi masyarakat disampaikan dalam reses, seperti pemasangan kamera pengawas (CCTV), program beasiswa, wifi gratis, perbaikan infrastruktur jalan dan terkait Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung, salah seorang warga RT 58, Tati ingin mengetahui persyaratan bagi pedagang agar bisa mendapatkan pinjaman modal usaha dari KKMP.
Warga lainnya, Harilulu Sutanto, memberikan apresiasi atas upaya Suwanto yang telah berkontribusi dalam penataan lingkungan di wilayah Kampung Buah Bunga dan Sayur (Bungas).
Akan tetapi, Harilulu juga mengingatkan kondisi jalan berlubang menuju gapura di perbatasan RT 60 dan 61 yang berpotensi membahayakan aktivitas warga sekitar.
“Banyak anak-anak yang melintas di situ pak, dan sudah beberapa kali ada korban,” ucapnya.
Aspirasi lainnya turut disampaikan oleh Ketua RT 60, yang menyebutkan kondisi jalan Taruna Sari tembus ke RT 62 dan 63 yang dikhawatirkan rawan longsor.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Suwanto menuturkan bahwa aspirasi tersebut akan diperjuangkan.
Terkait KKMP, ia menjelaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan dana koperasi. Menurutnya, kehadiran koperasi merah putih dalam memberikan kemudahan modal usaha bagi masyarakat harus disertai dengan tanggung jawab yang baik.
“Selama ini, pola pikir atau mindset kita seringnya hanya meminjam, tapi lupa saat membayar. Koperasi itu padahal kan tempat pinjam dan bayar. Nah, kesadaran ini yang harus dibangun,” kata Suwanto.
Sementara itu, mengenai perbaikan jalan, Suwanto menerangkan bahwa semenisasi telah dilakukan pada 2023 di wilayah RT 60.
Namun, terkait perbaikan lanjutan, ia meminta pengajuan proposal resmi oleh RT melalui mekanisme Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Perbaikan jalan tanpa dasar surat permohonan dari RT tidak bisa dilakukan. Karena, itu menjadi dasar laporan kami di SIPD,” tuturnya.
Suwanto berharap melalui kegiatan reses ini, masyarakat dapat lebih aktif menyampaikan kebutuhan dan persoalan di lingkungan masing-masing agar dapat ditindaklanjuti secara tepat sasaran. (*)