
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Kecamatan Balikpapan Barat menegaskan komitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Salah satunya, dengan memberikan mediasi jika ada warga yang mengalami kesulitan, seperti persoalan kepemilikan tanah.
Camat Balikpapan Barat melalui Sekretaris Camat (Sekcam), Raden Aditya Widya Utama, menjelaskan bahwa permasalahan pertanahan di wilayahnya relatif terkendali dibandingkan kecamatan lain di Kota Balikpapan.
Hal ini disampaikan dalam keterangannya terkait administrasi pertahanan di Kecamatan Balikpapan Barat, khususnya mengenai Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.
“Alhamdulillah di Kecamatan Balikpapan Barat setahu saya tidak semasif kecamatan yang lain. Karena memang Kecamatan Balikpapan Barat ini terdiri dari 6 kelurahan, 5 kelurahan berada di ujung dan satu kelurahan berada di Kariangau yang memang agak jauh,” ujar Raden, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, permasalahan pertanahan di Balikpapan Barat tidak terlalu signifikan, kecuali di Kelurahan Kariangau yang masih menghadapi isu pembebasan lahan.
Namun, ia menegaskan bahwa urusan pembebasan lahan bukan wewenang kecamatan, melainkan berada di bawah tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kalau Kariangau memang masih banyak tentang pembebasan lahan, namun ini bukan di ranah kami, di ranah OPD yang lain,” tambahnya.
Meski demikian, Raden menerangkan, kecamatan tetap berperan aktif dalam menangani aduan masyarakat terkait pertanahan dengan luas lahan di bawah 5.000 meter persegi, sementara lahan di atas luas tersebut menjadi wewenang instansi lain seperti Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR).
Dalam menangani konflik pertanahan, lanjut Raden, Kecamatan Balikpapan Barat menerapkan pendekatan mediasi sesuai Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Adapun Mediasi dilakukan untuk memfasilitasi penyelesaian masalah antara pihak-pihak yang bersengketa.
“Jadi kalau ada permasalahan selalu dilakukan mediasi, tentunya sesuai dengan Perda dan Perwali, misal si A dengan si B, dasarnya apa? Kememilikannya apa?.
Namun bukan berarti kami penentu ini yang benar atau ini yang salah. Karena yang bisa menentukan hanya pengadilan, kecamatan tetap bisa membantu masyarakat melalui mediasi, karena itu sebagai program kita untuk melayani langsung ke masyarakat terkait pertanahan,” paparnya.
Raden pun menegaskan bahwa peran kecamatan adalah sebagai fasilitator untuk membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan pertanahan secara damai, tanpa mengambil keputusan yang bersifat final.
Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya Kecamatan Balikpapan Barat untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan langkah mediasi ini, Kecamatan Balikpapan Barat berharap dapat terus menjaga stabilitas dan mendukung penyelesaian masalah pertanahan di wilayahnya secara efektif. (*)