
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan truk pengangkut batu bara yang melintas di jalan Projakal Kariangau, Kecamatan Balikpapan Utara.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menyampaikan bahwa pihaknya segera mengirim tim lapangan begitu menerima aduan warga.
Adapun pemeriksaan dilakukan terhadap dua perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni PT Inti Pratama Group dan CV Mangkuraja.
Upaya tersebut, kata Fadli guna memastikan secara langsung dugaan aktivitas angkutan batu bara di jalan Projakal yang meresahkan masyarakat sekitar.
“Kami sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mendengarkan konfirmasi maupun informasi daripada pemilik hauling,” ujar Fadli saat ditemui media usai Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas), Rabu (17/9/2025).
Berdasarkan klarifikasi, kedua perusahaan tersebut memastikan tidak menggunakan jalur darat umum untuk mengangkut batu bara.
Seluruh aktivitas distribusi dilakukan melalui jalur laut, mulai dari proses bongkar muat hingga pengiriman.
“Mereka menjelaskan SOP (Standar Operasional Prosedur, red) itu tidak masuk ke area jalan, tapi aktivitas di laut, hingga dikirim melalui jalur laut juga,” tuturnya.
Lebih lanjut, Fadli menyampaikan bahwa untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Dishub Balikpapan telah menugaskan Tim Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) melakukan pengawasan intensif selama satu pekan.
Dari hasil pemantauan, tidak ditemukan truk batu bara yang melintasi jalan umum.
Namun demikian, Fadli menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika suatu saat terbukti ada pelanggaran.
“Aturannya tegas, perusahaan wajib memiliki jalur khusus. Apalagi di Kariangau memang tidak ada jalur hauling.
Jadi, jika ada truk yang terbukti melintas di jalan umum membawa batu bara, itu jelas merupakan pelanggaran.” Imbuhnya. (*)