
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan mendorong agar Nelayan yang merasa dirugikan akibat dugaan pencemaran laut dapat segera membuat laporan secara resmi.
Imbauan ini disampaikan Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menyusul ramainya pemberitaan yang beredar di media maupun uanggahan media sosial terkait keluhan Nelayan.
Meski telah ramai diperbincangkan, namun Sudirman menyebut bahwa sampai saat ini belum ada nelayan yang melaporkan hal tersebut secara langsung.
Adapun informasi yang beredar sebatas pemberitaan media dan belum ada aduan resmi baik ke DLH Balikpapan maupun DLH Provinsi Kalimantan Timur.
“Mengenai laporan dari nelayan, sejauh ini belum ada yang masuk. Kabar terkait keluhan itu kami dapatkan dari media, baik media massa maupun media sosial,” ujar Sudirman, Selasa (12/8/2025).
Ia menambahkan, meski belum adanya aduan secara resmi, DLH Balikpapan tetap mengambil langkah awal dengan berkoordinasi melalui sambungan telepon ke DLH Provinsi Kaltim.
Berdasarkan komunikasi tersebut, disarankan agar laporan dibuat secara tertulis demi memudahkan proses penanganan.
“Jadi, disarankan mereka (DLH Provinsi Kaltim) agar laporan dapat disampaikan secara tertulis.
Hal tersebut juga sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, di mana kewenangan pengelolaan laut dari nol hingga 12 mil, termasuk eksplorasi dan konservasinya itu berada di bawah tanggung jawab Pemerintah provinsi,” terangnya.
Lebih lanjut, Sudirman turut menyampaikan bahwa laporan resmi dapat dilakukan melalui DLH Kota Balikpapan ataupun langsung ke DLH Provinsi Kaltim melalui tembusan dari pihaknya.
Mekanisme ini diharapkan dapat mempercepat proses tindak lanjut di lapangan.
“Laporan tertulis bisa lewat kami di DLH Balikpapan atau langsung ke provinsi. Kemudian, nanti dari provinsi ada juga tim yang akan menindaklanjuti,” imbuhnya.
Sudirman menyarankan agar para nelayan tidak ragu membuat laporan resmi jika menemukan adanya indikasi pencemaran di laut, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. (*)