
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Kuasa hukum PT Cahaya Delta Abadi, Agus Amri menyesalkan lambannya proses penanganan laporan dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan ke Polresta Samarinda hampir setahun yang lalu. Ia menilai penanganan perkara tersebut berjalan di tempat, meskipun bukti-bukti yang diajukan dianggap kuat dan lengkap.
Hal ini disampaikan Agus dalam konferensi pers usai menghadiri gelar perkara khusus yang digelar oleh Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (2/7/2025).
“Kami sebagai pelapor merasa tidak puas dengan pelayanan kepolisian, dalam hal ini Polresta Samarinda. Sudah hampir setahun laporan kami masuk, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan. Padahal bukti-buktinya lengkap, CCTV ada, dokumen resmi, barang-barang yang dibawa keluar dari kantor, semuanya ada,” terangnya.
Agus menjelaskan, perkara ini berawal pada Agustus 2024, ketika kliennya yang berinisial J yang merupakan Direktur PT Cahaya Delta Abadi, melaporkan dugaan pengambilalihan secara paksa atas kendali operasional perusahaan.
Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh HG, yang diketahui menjabat sebagai Komisaris sekaligus merupakan ipar dari J.
“Nah, di bulan Agustus 2024 lalu, HG bersama orang-orang suruhannya melakukan tindakan perampasan. Perusahaan diambil alih secara sepihak. Aset-aset dibawa keluar, termasuk kendaraan operasional dan barang-barang lainnya. Atas dasar itu kami melakukan pelaporan ke Polresta Samarinda,” tuturnya.
Namun demikian, Agus menyampaikan bahwa penyidik Polresta Samarinda justru menghentikan laporan tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.
“Ini yang kami pertanyakan. CCTV ada, akta perusahaan lengkap, pengambilan barang terekam jelas. Tapi justru dianggap tidak cukup bukti? Maka kami minta Polda Kaltim turun tangan melakukan supervisi terhadap kinerja penyidik,” imbuhnya.
Dalam gelar perkara yang berlangsung di Mapolda Kaltim, turut hadir unsur dari Inspektorat, Propam, dan ahli pidana.
Sesi pertama menghadirkan pelapor dan kuasa hukum terlapor. Namun, pihak terlapor, HG tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Agus menyayangkan ketidakhadiran terlapor yang menurutnya tidak menunjukkan itikad baik dalam proses penyelesaian masalah.
“Ini yang kami sesalkan. Sejak awal tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan ini secara kekeluargaan.
Padahal mereka masih satu keluarga. Harapan kami sebenarnya sederhana, damai. Namun kalau tidak bisa, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Selain itu, Agus juga menerangkan bahwa pihaknya dilaporkan balik oleh pihak HG atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin.
Padahal, kata dia, lahan yang dimaksud selama bertahun-tahun digunakan sebagai tempat parkir armada perusahaan.
“Selama bertahun-tahun ini digunakan bersama. Tapi setelah aset dibawa lari, malah kami yang dilaporkan. Ini jadi sorotan juga dalam gelar perkara,” tambahnya.
Ia memperkirakan total kerugian dari peristiwa tersebut bisa mencapai Rp10 miliar, termasuk alat berat, aset perusahaan, dan dana operasional yang diduga dialihkan ke rekening pribadi.
“Kami hanya minta proses hukum ini berjalan secara profesional dan transparan. Karena kalau tidak, kami khawatir ada kesan pembiaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., membenarkan bahwa Wasidik Ditreskrimum Polda Kaltim saat ini sedang menangani gelar perkara terkait laporan yang diterima.
“Saat ini, Wasidik Ditreskrimum Polda Kaltim sedang melaksanakan gelar atas laporan ini. Kami melayani dengan cepat pengaduan ini,” kata Kombes Yuliyanto.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari Polresta Samarinda, proses penanganan perkara tersebut terus berjalan.
“Info dari Polresta Samarinda, perkara tersebut masih berjalan.” Ujarnya. (*)