Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan. (iknbisnis.com/ryan)

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Upaya tilang manual kembali diberlakukan di wilayah Kalimantan Timur.

Hal ini sesuai arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) RI, setelah mempertimbangkan peningkatan kasus pelanggaran selama masa peralihan tilang manual ke sistem ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.

“Penerapan ETLE belum menjangkau, sehingga dari hasil kajian tersebut maka tilang manual diberlakukan dengan syarat yang selektif dan preventif,” ujar Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan, ditemui usai Upacara Operasi Ketupat Mahakam 2023, di Lapangan SPN Stal Kuda Balikpapan, Senin (17/4/2023).

Berdasarkan hasil evaluasi selama enam bulan kajian Korlantas RI, kata dia, terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas yang perlu diantisipasi.

Ia menerangkan, salah satu contoh kajian monitoring Korlantas RI yang dilaksanakan di Bali, menunjukkan jenis pelanggaran lalu lintas antara lain, masyarakat menggunakan kendaraan dengan spesifikasi yang tidak benar, tidak menggunakan helm, melawan arus, kelebihan muatan dan lain sebagainya.

Ia berharap agar kegiatan preventif tilang manual yang dilakukan petugas di lapangan dapat berjalan dengan baik.

“Kami khawatir nanti bias. Takutnya nanti ada petugas di lapangan yang melakukan tilang manual. Tiba-tiba masyarakat bereaksi, makanya perlu kami sosialisasikan,” urainya.

Ia menyebut tujuan pemberlakuan tilang manual supaya masyarakat bisa tertib kembali, kemudian bisa menekan fatalitas atau kecelakaan lalu lintas.

“Sebenarnya TR (Telegram Rahasia) sudah disampaikan dalam dua atau tiga hari ini. Di jajaran Ditlantas Polda Kaltim, tentunya sudah kami berlakukan hari ini,” tukasnya.

Ia menjelaskan, Standar Operasional Prosedur (SOP) tilang manual yang kembali diberlakukan, diatur secara ketat.

Pertama, kata dia, petugas yang melakukan penilangan adalah petugas yang memiliki SKEP atau Surat Keputusan penyidik. Kedua, dalam proses penilangan tidak diperkenankan adanya denda titipan kepada petugas Polri.

“Semua harus diselesaikan di pengadilan. Yang ketiga, jenis pelanggarannya termasuk dalam (kategori) penyebab fatalitas terjadinya kecelakaan lalu lintas. Termasuk over dosis dan over dimensi yang termasuk penyebab fatalitas,” urainya.

Adapun pemberlakuan kembali tilang manual dilaksanakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Menurutnya, Hal ini terkait dengan proses pengadaan sistem tilang ETLE.

Menurutnya, saat ini sistem ETLE masih terbatas dan belum menjangkau seluruh pelanggaran lalu lintas.

“Pengadaan tilang ETLE tidak gampang. Kami di Kalimantan Timur ini Alhamdulillah, (ada) peran serta pemerintah kabupaten dan kota memberikan hibah,” katanya.

Ia mencontohkan, Pemkot Berau menyerahkan bantuan pengadaan berupa hibah CCTV ETLE sebanyak empat kamera, untuk tahun anggaran 2023.

“Kemudian di Paser, PPU, Kutai Kartanegara juga demikian. Tapi proses pemasangannya Juni-Juli mendatang.

Itu pun baru dua kamera di titik-titik yang ditentukan oleh masing-masing pemerintah kota dan kabupaten,” pungkasnya. (*)