
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan telah mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian berinisial IP (43) yang tertangkap mencuri sejumlah barang dari sebuah lapak penjual minuman di Jalan Abdi Praja, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
Aksi tidak terpuji tersebut dilakukan ketika kios dalam kondisi tutup pada Senin (26/5/2025) dini hari.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit menerangkan kasus ini berhasil diungkap dalam waktu singkat setelah adanya laporan dari korban pencurian.
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus serupa yang telah beberapa kali keluar masuk tahanan.
“Pelaku kami amankan kurang dari 10 jam setelah laporan masuk. Ini berkat respon cepat tim reskrim di lapangan,” ucap Abu Sangit melalui siaran pers, Jum’at (30/5/2025).
Pelaku berhasil melarikan sejumlah barang dagangan milik Melida Prasita dari lokasi kejadian. Barang-barang yang dibawa antara lain satu unit mesin peras jeruk, cup sealer, buah jeruk, etalase, serta tabung gas LPG 3 kilogram.
Adapun kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3,5 juta.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar mengaku pelaku beraksi sekitar pukul 03.30 Wita dengan modus memanfaatkan situasi sepi saat kios tidak dijaga.
“Pelaku membawa motor dan mengangkut semua barang hasil curian. Dari pengembangan, kami juga berhasil menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain mesin peras jeruk, cup sealer, 10 kg buah jeruk, tiga unit etalase, satu tabung gas, dan sepeda motor Mio GT warna hitam merah.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menyebutkan bahwa saat ini IP ditahan untuk pemeriksaan lanjutan, serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain.
“Karena pelaku ini residivis, kami dalami lagi apakah ada kasus pencurian lain yang pernah dilakukan,” tuturnya.
Kepolisian turut mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik kios dan pelaku UMKM, untuk memasang kamera pengawas (CCTV) sebagai langkah pencegahan dini terhadap tindak kriminal.
“Bila ada kejadian mencurigakan, segera lapor ke polisi atau hubungi call center 110.” Imbuhnya. (*)