IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi.
Rapat dilaksanakan di gedung DPRD Kota Balikpapan, Senin (1/4/2024).
Hadir dalam kegiatan Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono, Sekretaris Daerah (Sekda) H Muhaimin, anggota DPRD Kota Balikpapan, serta pejabat Pemkot Balikpapan.
Dalam nota penjelasan Wali Kota Balikpapan disampaikan bahwa perlu dilakukan revisi Perda Balikpapan No 3 tahun 2018 tentang KSTR yang disesuaikan dengan Undang-undang (UU) No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Khususnya Pasal 151 ayat 2, bahwa pemerintah wajib mengimplementasikan KSTR,” jelas Budiono.
Lanjut, Budiono juga menjelaskan dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak, guna memfasilitasi pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan menempatkan hak anak pada berbagai kebijakan pembangunan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan perspektif ramah anak.
Kemudian, sebagai dasar hukum rapat penyelenggaraan bantuan hukum daerah, khususnya Kota Balikpapan sebagaimana bunyi pasal 28D ayat 1 UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.